Rumah sakit merupakan salat satu tempat yang mengharuskan penanganan kebersihan dengan standar yang tinggi. Mengapa demikian? Jelas karena Limbah medis rumah sakit merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah rumah sakit jika tidak tertangani dengan baik akan berdampak bagi manusia, mahluk hidup, serta lingkungan di sekitar rumah sakit. Dampak tersebut dapat berupa pencemaran air, pencemaran daratan, serta pencemaran udara.
Pelaksanaan
kebersihan lingkungan rumah sakit mempunyai peranan yang sangat strategis
karena menjadi salah satu indikator performance pelayanan publik rumah sakit
karena mempunyai dampak ungkit yang nyata bagi meningkatnya citra rumah sakit
dimata customer sehingga tercipta lingkungan rumah sakit yang bersih,sehat dan
asri sehingga dapat meningkatkan citra dan performance rumah sakit.
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
DAN PERAWATAN KEBERSIHAN RUMAH SAKIT MELIPUTI :
1. Mengeluarkan sampah umum dari dalam ruangan, agar mekanisme
pengambilan sampah dari ruangan ke TPS lancar.
2.
Melakukan pengepelan lantai dengan larutan chlorine 0,5% s/d
0,05%. Pembersihan lantai
yang tanpa
noda darah/air seni/tinja cukup gunakan larutan chlorine 0,05%. Sedangkan
lantai yang terdapat ceceran air seni/tinja/darah digunakan larutan chlorine
0,5% dan bila ceceran/noda darah terlalu banyak harus dilakukan penyerapan
terlebih dahulu dengan menggunakan kertas serap/linen. Kertas serap/linen yang
sudah digunakan tersebut diperlakukan sebagai sampah medis dan harus dibuang ke
bak sampah medis. Setelah itu bekas ceceran/noda diguyur dengan larutan
chlorine 0,5%, dibiarkan selama ± 1 – 2 menit, kemudian bilas dengan air yang
dicampur dengan sabun/detergent hingga seluruh seluruh larutan chlorine
terangkat.
Cara
membuat larutan chlorine 0,05% dan 0,5% adalah sebagai berikut :
Untuk
membuat 1 liter larutan chlorin 0,05%, larutkan byclean 5% atau yang sejenisnya
sebanyak 10 ml (1 tutup botol byclean) dengan air hingga 1 liter (air sebanyak
990 ml), kemudian tambahkan pewangi untuk mengurangi bau menyengat dari larutan
chlorin tersebut. Jika membuat larutan chlorin 0,05% yang lebih banyak, maka
perbandingan antara byclean dengan air harus tetap sama (1 : 99), Sedangkan
untuk membuat larutan chlorin 0,5% sebanyak 1 liter dengan cara tuangkan 100 ml
byclean 5% yang sejenisnya (10 kali tutup botol byclean) dan tambahkan air
hingga mencapai 1 liter (900 ml). Bila membuat larutan chlorin 0,5% yang lebih
banyak, pergunakan perbandingan yang sama (1 : 9).
3. Melakukan
penyedotan/penyapuan/pengepelan/poles lantai, pembersihan dinding keramik,
kaca, langit-langit dan rabatan dalam satu gedung.
4. Melakukan
pembersihan peralatan non medis untuk perawatan pasien, seperti : tempat tidur,
brankart, meja alat/obat dll.
5. Melakukan
pembersihan alat-alat/sarana sanitasi, seperti : closed, urinoir, bak mandi,
wastafel, bidet, frame, saluran/talang pembuangan air hujan dll.
6. Melakukan
pembersihan peralatan meubelair, furniture, aksesoris ruangan, seperti : meja,
kursi,tempat tidur, almari, pegangan pintu, gagang tilpun dll.
7. Melakukan
pembersihan perlengkapan, seperti : AC, lift, tangga darurat dll.
8. Melakukan
perbaikan/penggantian/pengadaan terhadap peralatan kerja sendiri/alat pelindung
diri yang rusak atau hilang.
9. Melakukan
perawatan dengan pembersihan/ pencucian terhadap peralatan yang disediakan oleh
pihak Rumah Sakit seperti bak sampah umum/ medis 2 hari sekali atau disesuaikan
dengan kondisi/tingkat kekotorannya.
10.
Pelaksanaan polis lantai dan pembersihan lawa-lawa dilakukan saat
tidak jam sibuk dan pada hari libur
11. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan pada saat
kegiatan pembersihan.
12.
Evaluasi/supervisi pekerjaan dilakukan bersama-sama oleh pengawas
dari Pengguna Jasa dan Penyedia.
13.
Pemolesan dilakukan setiap bulan sekali sesuai luas lantai yang
bisa dipoles. Bila terjadi kepadatan pasien maka pelaksanaan di lapangan harus
koordinasi dengan petugas ruangan untuk pengalihan waktu atau lahan.
14.
Pembersihan atap/langit-langit dengan penyedotan debu dilakukan
setiap bulan sekali sesuai kondisi.
Pembersihan atap/langit-langit secara manual dilakukan paling lama
1 (satu) minggu sekali sesuai luas yang sudah ditentukan (baru kembali ke titik
awal), tetapi bila ada kejadian emergency di luar jadwal, maka pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan lebih dari jadwal yang sudah ditentukan.
15.
Pembersihan keramik dilakukan paling lama 1 (satu) minggu sekali
sesuai luas yang sudah ditentukan (baru kembali ke titik awal), tetapi bila ada
kejadian yang emergency yang menimbulkan kekotoran dinding keramik, maka pembersihan
dilaksanakan lebih sering dari jadwal yang sudah ditentukan.
16. Kaca yang
berada di atas dibersihkan 1(satu) bulan sekali sesuai luas yang sudah
ditentukan (baru kembali ke titik awal). Kaca yang terjangkau (di bawah)
dibersihkan 1 (satu) minggu sekali sesuai luasan yang sudah ditentukan, tetapi
bila terjadi kekotoran (mendadak) maka
pembersihannya dilaksanakan dengan frekuensi lebih sering dari jadwal
yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu dibutuhkan tenaga kebersihan
(profesional cleaning service) yang benar-benar mengerti bagaimana menangani
rumah sakit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar