Jumat, 27 Agustus 2021

CLEANING SERVICE RUMAH SAKIT


Rumah sakit merupakan salat satu tempat yang mengharuskan penanganan kebersihan dengan standar yang tinggi. Mengapa demikian? Jelas karena Limbah medis rumah sakit merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah rumah sakit jika tidak tertangani dengan baik akan berdampak bagi manusia, mahluk hidup, serta lingkungan di sekitar rumah sakit. Dampak tersebut dapat berupa pencemaran air, pencemaran daratan, serta pencemaran udara.

Pelaksanaan kebersihan lingkungan rumah sakit mempunyai peranan yang sangat strategis karena menjadi salah satu indikator performance pelayanan publik rumah sakit karena mempunyai dampak ungkit yang nyata bagi meningkatnya citra rumah sakit dimata customer sehingga tercipta lingkungan rumah sakit yang bersih,sehat dan asri sehingga dapat meningkatkan citra dan performance rumah sakit.

PEKERJAAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KEBERSIHAN RUMAH SAKIT MELIPUTI :

1.  Mengeluarkan sampah umum dari dalam ruangan, agar mekanisme pengambilan sampah dari ruangan ke TPS lancar.

2.     Melakukan pengepelan lantai dengan larutan chlorine 0,5% s/d 0,05%.  Pembersihan lantai

yang tanpa noda darah/air seni/tinja cukup gunakan larutan chlorine 0,05%. Sedangkan lantai yang terdapat ceceran air seni/tinja/darah digunakan larutan chlorine 0,5% dan bila ceceran/noda darah terlalu banyak harus dilakukan penyerapan terlebih dahulu dengan menggunakan kertas serap/linen. Kertas serap/linen yang sudah digunakan tersebut diperlakukan sebagai sampah medis dan harus dibuang ke bak sampah medis. Setelah itu bekas ceceran/noda diguyur dengan larutan chlorine 0,5%, dibiarkan selama ± 1 – 2 menit, kemudian bilas dengan air yang dicampur dengan sabun/detergent hingga seluruh seluruh larutan chlorine terangkat.

Cara membuat larutan chlorine 0,05% dan 0,5% adalah sebagai berikut :

Untuk membuat 1 liter larutan chlorin 0,05%, larutkan byclean 5% atau yang sejenisnya sebanyak 10 ml (1 tutup botol byclean) dengan air hingga 1 liter (air sebanyak 990 ml), kemudian tambahkan pewangi untuk mengurangi bau menyengat dari larutan chlorin tersebut. Jika membuat larutan chlorin 0,05% yang lebih banyak, maka perbandingan antara byclean dengan air harus tetap sama (1 : 99), Sedangkan untuk membuat larutan chlorin 0,5% sebanyak 1 liter dengan cara tuangkan 100 ml byclean 5% yang sejenisnya (10 kali tutup botol byclean) dan tambahkan air hingga mencapai 1 liter (900 ml). Bila membuat larutan chlorin 0,5% yang lebih banyak, pergunakan perbandingan yang sama (1 : 9).

3.    Melakukan penyedotan/penyapuan/pengepelan/poles lantai, pembersihan dinding keramik, kaca, langit-langit dan rabatan dalam satu gedung.

4.    Melakukan pembersihan peralatan non medis untuk perawatan pasien, seperti : tempat tidur, brankart, meja alat/obat dll.

5.     Melakukan pembersihan alat-alat/sarana sanitasi, seperti : closed, urinoir, bak mandi, wastafel, bidet, frame, saluran/talang pembuangan air hujan dll.

6.   Melakukan pembersihan peralatan meubelair, furniture, aksesoris ruangan, seperti : meja, kursi,tempat tidur, almari, pegangan pintu, gagang tilpun dll.

7.     Melakukan pembersihan perlengkapan, seperti : AC, lift, tangga darurat dll.

8.  Melakukan perbaikan/penggantian/pengadaan terhadap peralatan kerja sendiri/alat pelindung diri yang rusak atau hilang.

9.  Melakukan perawatan dengan pembersihan/ pencucian terhadap peralatan yang disediakan oleh pihak Rumah Sakit seperti bak sampah umum/ medis 2 hari sekali atau disesuaikan dengan kondisi/tingkat kekotorannya.

10.  Pelaksanaan polis lantai dan pembersihan lawa-lawa dilakukan saat tidak jam sibuk dan pada hari libur

11. Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) wajib digunakan pada saat kegiatan pembersihan.

12.  Evaluasi/supervisi pekerjaan dilakukan bersama-sama oleh pengawas dari Pengguna Jasa dan Penyedia.

13.  Pemolesan dilakukan setiap bulan sekali sesuai luas lantai yang bisa dipoles. Bila terjadi kepadatan pasien maka pelaksanaan di lapangan harus koordinasi dengan petugas ruangan untuk pengalihan waktu atau lahan.

14.  Pembersihan atap/langit-langit dengan penyedotan debu dilakukan setiap bulan sekali sesuai kondisi.

Pembersihan atap/langit-langit secara manual dilakukan paling lama 1 (satu) minggu sekali sesuai luas yang sudah ditentukan (baru kembali ke titik awal), tetapi bila ada kejadian emergency di luar jadwal, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan lebih dari jadwal yang sudah ditentukan.

15.  Pembersihan keramik dilakukan paling lama 1 (satu) minggu sekali sesuai luas yang sudah ditentukan (baru kembali ke titik awal), tetapi bila ada kejadian yang emergency yang menimbulkan kekotoran dinding keramik, maka pembersihan dilaksanakan lebih sering dari jadwal yang sudah ditentukan.

16.  Kaca yang berada di atas dibersihkan 1(satu) bulan sekali sesuai luas yang sudah ditentukan (baru kembali ke titik awal). Kaca yang terjangkau (di bawah) dibersihkan 1 (satu) minggu sekali sesuai luasan yang sudah ditentukan, tetapi bila terjadi kekotoran (mendadak) maka  pembersihannya dilaksanakan dengan frekuensi lebih sering dari jadwal yang sudah ditentukan.

 

Oleh karena itu dibutuhkan tenaga kebersihan (profesional cleaning service) yang benar-benar mengerti bagaimana menangani rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAILY CLEANING

DAILY CLEANING   1.     Dusting 2.     Sweeping Menggunakan Lobby Duster ( Dry Mopping ) 3.     Sweeping Menggunakan Nylon Broom 4...